NO
|
INDIKATOR
|
SUB
INDIKATOR
|
TAHUN
2016
|
TAHUN
2017
|
1.
|
Buta
Huruf
|
Penduduk yang tidak bisa baca tulis
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
2.
|
Putus
Sekolah
|
1.Jumlah Penduduk tidak tamat SD/ sederajat Kurang dari 100 % Lebih
dari 1%.
2. Jumlah Penduduk tidak tamat SLTP / sederajat Kurang dari 100 % Lebih
dari 1%.
|
Kurang dari 1 %
Kurang dari 1 %
|
Kurang dari 1 %
Kurang dari 1 %
|
3.
|
Tamat
Sekolah
|
a.Jumlah Penduduk Tamat SLTA /
Sederajat.
Kurang dari 1 %
Lebih dari 1 %
b.Jumlah Penduduk Tamat
D3/Sarjana Muda.
Kurang dari 1 %
Lebih dari 1 %
c.Jumlah Penduduk yang tamat
sarjana / S1.
Kurang dari 1 %
Lebih dari 1 %.
d.Jumlah Penduduk Tamat Pasca
Sarjana.
|
Lebih dari 1 %
Lebih dari 1 %
Lebih dari 1 %
Ada
|
Lebih dari
dari 1 %
Lebih dari 1 %
Lebih dari 1 %
Ada
|
Sumber: Kasi Pemerintahan Desa
Pergung
3.5.1 Indikator pendidikan Penduduk
Dari tabel di atas dapat dilihat tidak ada penduduk yang buta huruf
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah Dasar yang ada di
Desa Pergung, ini membuktikan
besarnya kesadaran masyarakat akan arti pendidikan. Selain itu Pemerintah
Kabupaten Jembrana yang mewajibkan Pendidikan Dasar 9 Tahun dan rintisan wajib
belajar 12 tahun yang melebihi standar Nasional dengan Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2006 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun (SMA) di atas
standar Nasional. Pengentasan buta
huruf juga di dukung dari program Pemerintah Propinsi dan Pusat yaitu melalui
Keaksaraan Fungsional.
Untuk
penduduk usia 15 tahun keatas tidak tamat SD di Desa Pergung menunjukkan angka nihil.
Ini menggambarkan bahwa semua masyarakat di Desa Pergung telah mengenyam
pendidikan minimal Sekolah Dasar sehingga program pengentasan buta huruf di
Desa Pergung sudah cukup berhasil.
Untuk
jumlah penduduk di Desa Pergung yang menamatkan pendidikan, D-3, S.1, dan S.2 cenderung
meningkat dari tahun 2016-2017. Ini memperlihatkan bahwa tingkat pendidikan sudah merupakan hal yang
dianggap penting mengingat persaingan di era globalisasi yang membutuhkan
pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Hal inilah yang memacu masyarakat
untuk meningkatkan tingkat pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
Angka
drop out di Desa Pergung menunjukkan tidak
ada yang mengalami drop out SMP maupun SMA
di tahun 2016/ 2017, hal ini
dikarenakan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang mewajibkan pendidikan
dasar 9 tahun dan melaksanakan rintisan wajib belajar 12 tahun, serta pembebasan
biaya pendidikan, pemberian beasiswa dan pengawasan anak sekolah yang rawan
drop out oleh sekolah.
Adapun
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam bidang pendidikan adalah sebagai
berikut :
Program wajib belajar pendidikan dasar, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah mengeluarkan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rintisan
Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun (SMA)
diatas
standar Nasional.
Ø
Pembebasan
iuran wajib pada semua jenjang pendidikan sekolah negeri, yang didukung dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2006 tentang Subsidi Biaya pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di Kabupaten
Jembrana.
Ø Mengadakan pendataan dari rumah ke rumah kepada anak-anak usia sekolah yang tidak mampu
melanjutkan sekolah dengan memberikan bantuan perlengkapan sekolah sesuai
kebutuhannya seperti uang transportasi kepada masing-masing siswa, dan
memberikan angkutan antar jemput siswa, maupun pemberian pakaian seragam
sekolah dan sarana lainnya
Ø Pemberian Beasiswa kepada siswa yang kurang mampu bagi
sekolah swasta dan negeri
didukung dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian Beasiswa
kepada siswa yang tidak mampu pada sekolah swasta dan siswa berprestasi pada
sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Jembrana.
Dukungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana terhadap dunia pendidikan tidak hanya terbatas
pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Jenjang pendidikan lanjutan Perguruan
Tinggi pun mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Perhatian terhadap Pendidikan tinggi di wujudkan dengan pemberian beasiswa bagi
calon Mahasiswa dan Mahasiswa berprestasi yang mengikuti pendidikan di
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan
akreditasi A dengan persyaratan memiliki nilai UN 7,5 bagi calon Mahasiswa dan
IPK 3,0 untuk program eksata dan IPK 3,3 untuk program non eksata bagi yang
sudah menempuh pendidikan perguruan tinggi.
EmoticonEmoticon