Data Perkembangan Pendidikan Desa Pergung Tahun 2016-2017





NO
INDIKATOR
SUB INDIKATOR
TAHUN
2016
TAHUN
2017
1.
Buta Huruf
Penduduk yang tidak bisa baca tulis
Tidak ada
Tidak ada
2.
Putus Sekolah
1.Jumlah Penduduk tidak tamat SD/ sederajat Kurang dari 100 % Lebih dari 1%.
2. Jumlah Penduduk tidak tamat SLTP / sederajat Kurang dari 100 % Lebih dari 1%.

Kurang dari 1 %

Kurang dari 1 %
Kurang dari 1 %

Kurang dari 1 %
3.
Tamat Sekolah
a.Jumlah Penduduk Tamat SLTA / Sederajat.
Kurang dari 1 %
Lebih dari 1 %
b.Jumlah Penduduk Tamat D3/Sarjana Muda.
Kurang dari 1 %
Lebih dari 1 %
c.Jumlah Penduduk yang tamat sarjana / S1.
Kurang dari 1 %
Lebih dari 1 %.
d.Jumlah Penduduk Tamat Pasca Sarjana.


Lebih dari 1 %

Lebih dari 1 %



Lebih dari 1 %

Ada


Lebih dari  dari 1 %

Lebih dari 1 %



Lebih dari 1 %

Ada
            Sumber: Kasi Pemerintahan Desa Pergung



3.5.1 Indikator pendidikan Penduduk
Dari tabel di atas dapat dilihat tidak ada penduduk yang buta huruf yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah Dasar yang ada di Desa Pergung, ini membuktikan besarnya kesadaran masyarakat akan arti pendidikan. Selain itu Pemerintah Kabupaten Jembrana yang mewajibkan Pendidikan Dasar 9 Tahun dan rintisan wajib belajar 12 tahun yang melebihi standar Nasional dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun (SMA) di atas standar Nasional. Pengentasan buta huruf juga di dukung dari program Pemerintah Propinsi dan Pusat yaitu melalui Keaksaraan Fungsional.
Untuk penduduk usia 15 tahun keatas tidak tamat SD di Desa Pergung menunjukkan angka nihil. Ini menggambarkan bahwa semua masyarakat di Desa Pergung telah mengenyam pendidikan minimal Sekolah Dasar sehingga program pengentasan buta huruf di Desa Pergung sudah cukup berhasil.

Untuk jumlah penduduk di Desa Pergung yang menamatkan pendidikan, D-3, S.1, dan S.2 cenderung meningkat dari tahun 2016-2017. Ini memperlihatkan bahwa tingkat pendidikan sudah merupakan hal yang dianggap penting mengingat persaingan di era globalisasi yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Hal inilah yang memacu masyarakat untuk meningkatkan tingkat pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Angka drop out di Desa Pergung menunjukkan tidak ada yang mengalami drop out SMP maupun SMA  di tahun 2016/ 2017, hal ini dikarenakan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun dan melaksanakan rintisan wajib belajar 12 tahun, serta pembebasan biaya pendidikan, pemberian beasiswa dan pengawasan anak sekolah yang rawan drop out oleh sekolah.

Adapun Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut :
Program wajib belajar pendidikan dasar, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah mengeluarkan  Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rintisan Wajib Belajar  12 (dua belas) tahun (SMA) diatas standar Nasional.

Ø  Pembebasan iuran wajib pada semua jenjang pendidikan sekolah negeri, yang didukung dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Subsidi Biaya pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di Kabupaten Jembrana.

Ø  Mengadakan pendataan dari rumah ke rumah kepada anak-anak usia sekolah yang tidak mampu melanjutkan sekolah dengan memberikan bantuan perlengkapan sekolah sesuai kebutuhannya seperti uang transportasi kepada masing-masing siswa, dan memberikan angkutan antar jemput siswa, maupun pemberian pakaian seragam sekolah dan sarana lainnya

Ø  Pemberian Beasiswa kepada siswa yang kurang mampu bagi sekolah swasta dan negeri didukung dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian Beasiswa kepada siswa yang tidak mampu pada sekolah swasta dan siswa berprestasi pada sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Jembrana.

Dukungan Pemerintah Kabupaten Jembrana terhadap dunia pendidikan tidak hanya terbatas pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Jenjang pendidikan lanjutan Perguruan Tinggi pun mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Jembrana. Perhatian terhadap Pendidikan tinggi di wujudkan dengan pemberian beasiswa bagi calon Mahasiswa dan Mahasiswa berprestasi yang mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dengan persyaratan memiliki nilai UN 7,5 bagi calon Mahasiswa dan IPK 3,0 untuk program eksata dan IPK 3,3 untuk program non eksata bagi yang sudah menempuh pendidikan perguruan tinggi.



Previous
Next Post »